Bidang Administrasi dan Hubungan Masyarakat (Adminhum)
Bidang Administrasi dan Hubungan Masyarakat (ADMINHUM) Kopma UPN "Veteran" Yogyakarta tahun 2026 terdiri atas dua sub bidang, yaitu Sub Bidang Administrasi dan Sub Bidang Hubungan Masyarakat (Humas). Kedua sub bidang memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung tata kelola organisasi yang tertib, profesional, serta membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar organisasi seperti Dinas, UKM lain, FKKMI, HKMY, dan menghadiri undangan dari organisasi lain. Dalam bidang ADMINHUM tahun 2026 terdapat 2 sub bidang, antara lain:
- Sub Bidang Administrasi
Yaitu sub bidang yang bertanggung jawab atas keperluan surat-meyurat yang ada di KOPMA UPN “Veteran” Yogyakarta baik surat masuk maupun surat keluar. Surat yang dikeluarkan oleh sub bidang administrasi diantaranya surat keterangan aktif, surat pendelegasian, surat permohonan kepada rektorat, surat keluar anggota, dan surat lainnya. Selain itu, sub bidang ini juga melakukan arsip terhadap surat-surat KOPMA dan bertanggung jawab atas notulensi kegiatan.
Sub Bidang Administrasi bertanggung jawab dalam mengelola seluruh administrasi organisasi agar berjalan secara tertib dan terdokumentasi dengan baik. Tugas yang dilaksanakan meliputi pengelolaan surat masuk dan surat keluar, pengarsipan dokumen organisasi, penyusunan notulensi rapat, inventarisasi aset KOPMA, serta pengelolaan penggunaan dan kebutuhan sekretariat. Selain itu, sub bidang ini juga menyusun jadwal piket sekretariat, melakukan inventarisasi serta pengecekan aset secara berkala, menyusun kalender kegiatan organisasi, melakukan rekapitulasi administrasi, hingga menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada akhir periode. Dalam setiap kegiatan KOPMA, Sub Bidang Administrasi juga berperan sebagai sekretaris untuk memastikan seluruh administrasi kegiatan terdokumentasi dengan baik.
- Sub Bidang Humas
Yaitu sub bidang yang bertanggung jawab atas terjalinnya komunikasi dengan pihak internal maupun eksternal KOPMA. Humas menjembatani hubungan KOPMA dengan pihak rektorat, UKM serta organisasi lain yang ada di kampus, pembina, HKMY, FKKMI, Dinas Koperasi, dan lain-lain.