Berikut fungsi dan tugas pengawas:
1. Pembagian Tugas Kepengawasan
-
Merumuskan program kerja pengawas dan penanggung jawab program kerja.
-
Membagi tugas kepengawasan pada setiap anggota bidang.
-
Merumuskan indikator penilaian bagi tiap bidang yang diawasi.
2. Melakukan Pengawasan
-
Menjalankan fungsi pengawasan yang mencakup Inspecting, Evaluating, Controlling, Reporting, dan Advising.
-
Memberikan masukan perbaikan atas temuan hasil pengawasan.
-
Memastikan kegiatan dan laporan tiap bidang sesuai SOP.
3. Mengikuti Seluruh Rapat Pengurus
-
Hadir dalam rapat besar, rapat bidang, dan rapat inti untuk mengetahui kondisi pengurus secara langsung.
-
Mendukung kegiatan yang diadakan oleh kepengurusan KOPMA.
-
Melakukan penilaian karakter individu pengurus.
4. Mengikuti Seluruh Kegiatan Pengurus
-
Memantau jalannya acara untuk memastikan kesesuaian dengan rencana yang dibuat.
-
Memberikan dukungan terhadap kelancaran acara.
-
Melaporkan temuan jika ada ketidaksesuaian.
5. Rapat Triwulan
-
Mengadakan rapat evaluasi setiap tiga bulan sekali.
-
Menyampaikan hasil pengawasan kepada anggota dan demisioner.
-
Menyusun laporan hasil pengawasan secara resmi.
6. Audit Keuangan dan Operasional
-
Melakukan audit keuangan untuk memverifikasi kesesuaian laporan dengan kondisi nyata.
-
Mengawasi kegiatan operasional agar tidak terjadi kesalahan akibat data yang tidak sinkron.
-
Memberikan rekomendasi perbaikan atas temuan audit.