Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)

Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) adalah bidang yang bertugas mengelola, mengembangkan, dan meningkatkan kualitas anggota KOPMA melalui administrasi, pendidikan, dan pengelolaan forum. Bidang ini menjalankan program sesuai AD/ART, job description, dan rencana kerja yang telah ditetapkan. PSDA berperan sebagai penghubung antara manajemen koperasi dan anggota, memastikan anggota terdata, terdidik, dan terfasilitasi dalam forum pengembangan.
1. Staf Administrasi
-
Melakukan pendataan dan pembaruan data anggota.
-
Membuat kelengkapan anggota seperti Buku Investasi Anggota dan Kartu Tanda Anggota.
-
Menyusun laporan administrasi meliputi jumlah anggota masuk/keluar, rekap anggota aktif, pendataan keuangan PSDA, serta pendanaan dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
2. Staf Diklat
-
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan anggota seperti Orientasi, Diksar, Dikmen, dan Dikjut.
-
Menyusun atau merevisi Rencana Pelaksanaan Pendidikan (RPP) KOPMA.
-
Membuat model pelatihan dan mendokumentasikan seluruh materi pendidikan dalam bentuk softfile dan hardfile.
3. Staf Forum
-
Mengelola dan memantau kinerja forum yang ada di KOPMA.
-
Membantu merumuskan struktur kerja dan program forum.
-
Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja forum.