Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) mempunyai tanggungjawab seperti berikut :
- Melaksanakan tugas sebagaimana disebut dalam AD/ART
- Melaksanakan job descriptionmaupun program kerja yang ada
- Pembagian
a. Staff Administrasi
- Bertanggungjawab dalam pendataan anggota
- Pembuatan kelengkapan anggota (Buku Investasi Anggota dan Kartu Tanda Anggota)
- Melakukan pelaporan administrasi (jumlah anggota keluar/masuk, rekapitulasi anggota aktif, pendataan keuangan PSDA, pendanaan dan kegiatan yang telah dilaksanakan)
b. Staff Pendidikan
- Bertanggungjawab dalam kependidikan KOPMA (Orientasi, Diksar, Dikmen, Dikjut)
- Pembuatan atau revisi Rencana Pelaksanaan Pendidikan (RPP) KOPMA UPN “Veteran” Yogyakarta
- Pembuatan Model pelatihan dan pendidikan KOPMA UPN “Veteran” Yogyakarta
- Pendokumentasian dokumen pendidikan dalam bentuk softfile dan hardfile sebagai arsip PSDA
c. Staff Forum
- Bertanggungjawab akan kinerja forum yang ada
- Membantu Merumuskan struktur kerja forum
- Memanajemen forum yang ada
- Pembuatan program kerja forum
- Evaluasikinerja forum