Pengawas dan Fungsi Pengawas
Pengawas Kopma UPN "Veteran" Yogyakarta 2024
Koperasi Konsumen Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta atau biasa disebut KOPMA UPNVY merupakan salah satu organisasi sekaligus unit kegiatan mahasiswa yang berbadan hukum. Selain anggota koperasi, dalam menjalankan operasionalnya KOPMA UPNVY didukung oleh kepengurusan dan pengawasan. Kepengurusan bertanggung jawab menjalankan setiap program kerja yang telah direncanakan dan berusaha untuk mencapai setiap target yang telah ditentukan kearah mana koperasi akan dibawa melalui bidang-bidang yang ada di KOPMA UPNVY. Pada periode 2022/2023 ini disebut sebagai periode penguatan jaringan, dimana dalam menjalin hubungan antara KOPMA dengan pihak internal maupun eksternal universitas akan jauh lebih baik.
Disamping itu, pengawasan ikut serta dalam mewujudkan KOPMA menuju good cooperative governance melalui beberapa fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan dilakukan terhadap kinerja kepengurusan dengan tujuan untuk berkolaborasi dalam mencapai target KOPMA yang telah ditentukan pada periode tersebut, agar pengurus dan pengawas dapat berkesinambungan dalam mewujudkannya. Pengawasan dilakukan melalui beberapa fungsi yang disebut CERIA (Controlling, Evaluating, Reporting, Inspecting, and Advising) yang selebinya dijelaskan sebagai berikut :
- Controlling (Mengontrol)
Berfungsi untuk mengontrol kinerja pengurus KOPMA agar sesuai pada tempatnya. Tujuannya untuk memastikan bahwa target yang telah ditentukan dapat tercapai.
- Evaluating (Mengevaluasi)
Evaluating yaitu mengevaluasi kinerja pengurus selama periode berjalan. Dengan tujuan untuk mengetahui apakah target sudah tercapai serta meningkatkan kinerja pengurus kedepannya setelah diadakan evaluasi oleh pengawas.
- Reporting
Reporting meliputi tugas melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada pembina dan anggota KOPMA.
- Inspecting
Fungsi inspecting meliputi tugas mensupervisi kinerja, pelaksanaan program kerja, job description dan aspek lainnya dari ketua umum, wakil ketua umum, kepala bidang dan para staf.
- Advising
Fungsi advising berupa memberikan saran mengenai KOPMA sebagai sistem, memberikan saran kepada pengurus atas kinerja mereka terhadap KOPMA dalam satu periode.
Pada periode ini pengawasan KOPMA terdiri dari lima orang dewan pengawas yang terdiri dari ketua pengawas dan empat staf pengawas. Selama periode berjalan diharapkan pengurus dan pengawas dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Sehingga target KOPMA dapat dicapai secara bersama-sama.